Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkab Mamuju memberikan klarifikasi resmi mengenai status kendaraan Fortuner yang baru saja menabrak seorang warga di jalan raya. Ia menegaskan bahwa mobil mewah tersebut merupakan bekas Kendaraan Dinas (Randis) milik mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Mamuju. Bahkan, status kendaraan tersebut saat ini sudah bukan lagi merupakan tanggung jawab operasional dinas secara langsung.
Pihak pemerintah daerah melakukan penelusuran dokumen aset guna memastikan legalitas dan kepemilikan terkini dari mobil bernomor polisi tersebut. Oleh karena itu, publik perlu mengetahui bahwa kendaraan itu sedang dalam proses transisi kepemilikan setelah masa jabatan pejabat terkait berakhir. Kabid Aset ingin meluruskan persepsi masyarakat agar tidak muncul asumsi negatif mengenai penyalahgunaan fasilitas negara yang masih aktif.
Status Lelang dan Kepemilikan Privat
Mobil Fortuner tersebut ternyata sudah masuk dalam daftar aset yang pemerintah lelang kepada pihak ketiga beberapa waktu lalu. Selain itu, pemenang lelang sudah menyelesaikan kewajiban administrasi namun belum melakukan proses balik nama secara menyeluruh ke identitas pribadi. Sebab, banyak pemilik kendaraan hasil lelang sering kali menunda pengurusan dokumen baru karena alasan birokrasi atau biaya tambahan.
Akibatnya, plat nomor kendaraan masih tercatat sebagai aset daerah dalam sistem basis data kepolisian meskipun fisiknya sudah berpindah tangan. Namun, pemerintah daerah memastikan bahwa segala risiko hukum akibat kecelakaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengemudi saat kejadian. Selanjutnya, tim hukum Pemkab Mamuju akan memberikan data pendukung kepada penyidik kepolisian guna memperjelas status kepemilikan mobil itu di mata hukum.
Respons Kepolisian dan Olah TKP
Pihak Satlantas Polresta Mamuju kini sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kronologi tabrakan yang melibatkan bekas mobil dinas tersebut. Bahkan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan dan memeriksa sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian. Oleh sebab itu, identitas pengemudi saat ini sudah berada dalam catatan petugas guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai undang-undang lalu lintas.
Baca juga:Polresta Mamuju Ungkap 14 Kasus Operasi Pekat

“Mobil itu memang bekas randis pimpinan dewan, tetapi sekarang statusnya sudah milik pribadi melalui jalur lelang resmi. Oleh karena itu, aset daerah sudah bersih dari kendaraan tersebut,” ujar Kabid Aset Pemkab Mamuju.
Selanjutnya, polisi akan mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan dengan dokumen lelang yang pihak Kabid Aset serahkan. Dengan demikian, tidak akan ada keraguan lagi mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh korban tabrakan.
Evaluasi Tata Kelola Kendaraan Dinas
Insiden ini menjadi momentum bagi Pemkab Mamuju untuk mempercepat pendataan ulang terhadap seluruh kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai. Sebab, kelalaian dalam proses balik nama aset sering kali menimbulkan polemik hukum dan mencoreng nama baik institusi pemerintah saat terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, sekretariat daerah akan mengeluarkan instruksi agar seluruh pemenang lelang segera mengurus identitas baru kendaraan mereka.
Berikut adalah tiga poin klarifikasi dari Kabid Aset Mamuju:
-
Status Non-Aktif: Kendaraan tersebut sudah tidak mendapatkan alokasi biaya perawatan dari APBD sejak proses lelang dimulai.
-
Tanggung Jawab Pribadi: Segala bentuk pelanggaran lalu lintas atau insiden di jalan menjadi beban pemilik baru, bukan pemerintah daerah.
-
Transparansi Dokumen: Pemkab menjamin seluruh berkas lelang sudah terlaksana secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, pemerintah tetap menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa warga akibat kecelakaan mobil tersebut. Sebagai penutup, klarifikasi mengenai bekas randis Waka DPRD ini diharapkan mampu meredam isu miring di tengah masyarakat Mamuju. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara objektif dan fokus pada penanganan korban serta pertanggungjawaban sang pengemudi.