BPIH 2026 Resmi Turun, DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Rp87,4 Juta per Jemaah
Ruang Mamuju – Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah akhirnya menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler. Angka ini turun dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi sinyal positif atas upaya efisiensi yang dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Penetapan resmi dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan legislatif dengan mempertimbangkan aspek keadilan, efisiensi, serta kemampuan keuangan calon jemaah.
“Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah sepakat, rata-rata BPIH tahun 2026 per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365. Angka ini turun Rp2.893.330 dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp89.410.250,” ujar Marwan dalam rapat tersebut.
Dari total biaya tersebut, jemaah hanya menanggung Rp54.193.807 (sekitar 62 persen), sementara sisanya Rp33.215.558 (sekitar 38 persen) akan ditutup dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.
Marwan menjelaskan, total nilai manfaat yang digunakan pada tahun 2026 mencapai Rp6,69 triliun, turun sekitar Rp136 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, pemerintah menjamin bahwa kualitas pelayanan tetap terjaga, mulai dari transportasi udara, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga konsumsi dan pelayanan kesehatan.
“Penurunan biaya ini bukan berarti ada pengurangan layanan. Justru kami ingin memastikan efisiensi yang berdampak langsung kepada jemaah, terutama di tengah dinamika ekonomi global,” imbuhnya.
Fokus Efisiensi dan Transparansi
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa efisiensi biaya tidak boleh menurunkan standar kenyamanan dan keamanan jemaah. Ia juga memastikan seluruh mekanisme pembiayaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kementerian Agama bersama BPKH terus melakukan evaluasi dan negosiasi dengan berbagai pihak, termasuk maskapai dan penyedia layanan di Arab Saudi, agar biaya haji bisa ditekan tanpa mengurangi kenyamanan jemaah,” ungkap Yaqut.
Pemerintah juga akan memperluas sistem digitalisasi layanan haji melalui aplikasi Haji Pintar dan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) untuk meningkatkan akurasi data dan mempercepat pelayanan administrasi calon jemaah.
Harapan untuk Penyelenggaraan Haji 2026
Dengan penetapan ini, DPR dan Pemerintah berharap penyelenggaraan haji tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan berkeadilan. Penurunan BPIH menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap umat Islam yang menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.
Selain itu, BPKH memastikan nilai manfaat dana haji yang dikelola tetap aman dan produktif, sehingga keberlanjutan pembiayaan haji di masa depan dapat terjamin.
Kebijakan ini juga disambut positif oleh masyarakat dan kelompok calon jemaah haji di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Sulawesi Barat. Mereka berharap dengan biaya yang lebih ringan, antrean haji panjang bisa diimbangi dengan pelayanan yang lebih prima dan sistem pendaftaran yang lebih transparan.
“Kami bersyukur biaya haji bisa turun. Semoga layanan tahun depan juga lebih baik, terutama dalam hal pemondokan dan konsumsi,” ujar seorang calon jemaah asal Mamuju, Hj. Ramlah (56).
Penetapan BPIH 2026 ini sekaligus menandai komitmen DPR, Pemerintah, dan BPKH untuk terus memperbaiki tata kelola haji nasional, agar ibadah ke Tanah Suci tidak hanya menjadi perjalanan spiritual, tetapi juga pengalaman yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan bagi seluruh jemaah Indonesia.



