Kanwil Kemenkumham Sulbar Bongkar Ulang Perda: Soroti Aturan yang Tak Lagi Relevan di Tengah Dinamika Zaman
Mamuju, Sulawesi Barat — Dalam upaya mendorong regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat menggelar analisis dan evaluasi (anev) terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda). Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi perda yang sudah tidak relevan lagi, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, atau justru menghambat investasi dan pelayanan publik.
Kegiatan evaluasi yang digelar baru-baru ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, biro hukum, akademisi, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Perda yang Usang Bisa Hambat Pembangunan Daerah
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin Siregar, menegaskan bahwa banyak perda di daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum nasional, perubahan sosial, serta arah kebijakan pembangunan. Ia menyebut, perda yang tak lagi kontekstual bisa menjadi beban, bukan solusi.
“Kita ingin membersihkan ruang regulasi dari aturan-aturan yang sudah kedaluwarsa atau bertentangan dengan hukum di atasnya. Ini penting agar regulasi daerah tidak menjadi penghambat investasi dan pelayanan publik,” tegasnya.
Baca juga: Oknum Kadis Pemprov Sulbar Dipolisikan Anak Kandung Dugaan KDRT
Proses Anev: Tidak Sekadar Formalitas
Proses analisis dan evaluasi dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan yuridis, sosiologis, dan administratif. Tim teknis melakukan penelaahan terhadap substansi, relevansi, efektivitas implementasi, serta dampaknya di lapangan.
Beberapa perda yang menjadi sorotan antara lain:
-
Perda yang mengatur retribusi secara tumpang tindih dengan aturan pusat.
-
Perda yang mengandung muatan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
-
Perda yang sudah digantikan atau dianulir oleh peraturan pemerintah terbaru.
Pemda Didorong Lakukan Harmonisasi Regulasi
Kanwil Kemenkumham mendorong agar pemerintah daerah di Sulbar proaktif dalam melakukan harmonisasi, revisi, atau bahkan pencabutan terhadap perda-perda yang bermasalah. Diharapkan, hasil evaluasi ini tidak berhenti di atas kertas, tapi benar-benar ditindaklanjuti dalam pembentukan kebijakan daerah yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.
“Daerah jangan hanya berlomba membuat perda. Yang terpenting adalah bagaimana peraturan itu relevan, bisa dijalankan, dan memberi manfaat nyata,” ujar perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Sulbar.
Langkah Awal Menuju Tata Kelola Hukum yang Lebih Baik
Kegiatan anev ini menjadi bagian dari program strategis Kemenkumham untuk menguatkan sistem hukum nasional berbasis tata kelola regulasi yang bersih dan akuntabel. Kanwil Kemenkumham Sulbar juga akan terus memberikan pendampingan teknis kepada daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.