Kepergok Bersama Istri Orang di Kamar, Pria di Mamuju Didenda Adat Rp 10 Juta
Mamuju, Sulawesi Barat — Seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, harus menerima sanksi sosial dan adat setelah kepergok berada satu kamar dengan istri orang lain di sebuah rumah warga. Kasus ini menghebohkan masyarakat sekitar dan langsung ditangani oleh tokoh adat setempat dengan menjatuhkan denda adat sebesar Rp10 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (6/7/2025) dan segera menyebar luas di kalangan warga. Suami sah dari perempuan tersebut disebut langsung mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari warga yang mencurigai keberadaan istrinya.
Diselesaikan Secara Adat, Hindari Konflik Sosial
Untuk mencegah emosi warga memuncak dan meredam potensi konflik antara dua keluarga, tokoh masyarakat dan adat setempat turun tangan dan menggelar sidang adat keesokan harinya. Dalam pertemuan yang dihadiri kepala dusun, tokoh agama, serta puluhan warga, disepakati bahwa pelaku harus membayar denda adat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran norma sosial dan rumah tangga.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut marwah keluarga dan keharmonisan masyarakat. Denda ini bentuk teguran keras sekaligus pembelajaran sosial,” ujar salah satu tetua adat yang enggan disebut namanya.

Baca juga: Oknum Kadis Pemprov Sulbar Dipolisikan Anak Kandung Dugaan KDRT
Rp 10 Juta Sebagai Bentuk Pemulihan Nama Baik
Besarnya denda yang dijatuhkan, menurut para tokoh adat, telah melalui pertimbangan nilai kesalahan serta dampaknya terhadap pihak keluarga yang dirugikan. Uang tersebut sebagian besar diserahkan kepada suami sah sebagai bentuk pemulihan harga diri dan simbol penyelesaian masalah secara damai.
“Kami tidak ingin ini berujung pada dendam. Kami beri ruang penyelesaian adat agar warga tetap hidup rukun,” tambah tokoh tersebut.
Pihak Keluarga Terima Putusan, Polisi Tak Ambil Jalur Hukum
Pihak suami, meski terpukul, menerima hasil keputusan sidang adat dan menyatakan tak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum positif. Sementara itu, pihak kepolisian yang sempat menerima laporan warga memastikan bahwa proses hukum ditangguhkan atas dasar kesepakatan damai secara adat.
“Selama tidak ada unsur kekerasan atau pemaksaan, dan penyelesaian sudah diterima semua pihak, maka kami menghormati hukum adat yang berlaku di masyarakat,” ujar Kapolsek Kalukku, Iptu Ardiansyah.
Hukum Adat Masih Relevan, Warga Minta Ketegasan Moral
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa nilai-nilai adat dan norma sosial masih sangat kuat dan relevan di sejumlah wilayah, termasuk di Mamuju. Warga berharap kejadian serupa tak lagi terulang, serta meminta ketegasan moral dari seluruh lapisan masyarakat.
“Jangan main-main dengan rumah tangga orang. Ini bukan soal uang, tapi soal harga diri dan martabat keluarga,” tegas salah seorang warga.